Saturday, 2 November 2013

Sumpah Dokter

Dokter adalah salah satu pekerjaan yang mulia. Bahkan, anak-anak ketika di Tanya tentang cita-citanya, mayoritas menjawab ingin menjadi seorang dokter. Memang, dokter adalah pekerjaan yang mulia. Dokter membantu orang-orang dalam lepas dari suatu penyakit, atau sembuh dari sebuah luka.













Kalian masih ingat adegan ini?
Ya.. ini adalah adegan di mana Rancho meminta bantuan pada Pia untuk menolong ayah temannya yang sedang sakit dalam sebuah film yang berjudul 3 IDIOTS. Namun, di sini kita tidak untuk membahas film 3 IDIOTS, kita akan membahas masalah SUMPAH DOKTER.
















Di balik tugasnya yang berat itu, ada sebuah sumpah yang ada agar apa yang di lakukan sang dokter tidak menyimpang dari aturan. Karena, ketika tindakan sang dokter menyimpang, taruhannya adalah nyawa manusia. 


Di Indonesia sendiri ada sumpah dokter Indonesia. Sumpah Dokter Indonesia adalah sumpah yang dibacakan oleh seseorang yang akan menjalani profesi dokter Indonesia secara resmi. Sumpah Dokter Indonesia didasarkan atas Deklarasi Jenewa (1948) yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates. 


Sumpah Hippokrates adalah sumpah yang secara tradisional dilakukan oleh para dokter tentang etika yang harus mereka lakukan dalam melakukan praktik profesinya. Sebagian besar orang menganggap bahwa sumpah ini ditulis sendiri Hippocrates pada 400 tahun sebelum masehi atau oleh salah seorang muridnya. Seorang peneliti, Ludwig Edelstein mengajukan pendapat lain bahwa sumpah tersebut ditulis oleh Pythagorean.


Akan tetapi teori ini masih diragukan karena sedikitnya bukti yang mendukungnya. Lafal Sumpah Dokter Indonesia pertama kali digunakan pada 1959 dan diberikan kedudukan hukum dengan Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1960. Sumpah mengalami perbaikan pada 1983 dan 1993. Lafal Sumpah Dokter tersebut sebagai berikut.



Demi Allah, saya bersumpah bahwa : 


Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan; 


Saya akan memberikan kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya; 


Saya akan menjalankan tugas saya dengan cara yang berhormat dan ber¬moral tinggi, sesuai dengan martabat pekerjaan saya; 


Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan; 


Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerja¬an saya dan karena keilmuan saya sebagai dokter; 


Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran; 


Saya akan memperlakukan teman sejawat saya sebagai mana saya sendiri ingin diperlakukan; 


Dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial; 


Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan; 


Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan; 


Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.



Sama seperti jabatan-jabatan penting lainnya seperti presiden, mentri, dan lainnya. Dokter memiliki pula Sumpah sebagai pengukuh hati agar tidak melanggar norma-norma yang ada. Sehingga di harapkan setelah mengucap sumpah tersebut, para dokter takut akan melakukan pelanggaran norma, karena saksi sumpah tersebut adalah tuhan. 



Biasanya, sumpah ini di ikrarkan oleh universitas yang meluluskan dokter tersebut. Seperti yang di lakukan oleh Universitas Jember (Jawa Timur) ketika melakukan sumpah kepada mahasiswa nya.


Tentang melanggar atau tidak sumpah tersebut, itu merupakan urusan masing-masing dengan tuhan. Karena masih ada saja penjabat yang melakukan korupsi. Padahal dalam sumpahnya, jelas-jelas korupsi adalah perbuatan yang menyimpang. 



Di harapkan sumpah ini tidak hanya di anggap sebagai formalitas saja, tetapi juga di ilhami dalam-dalam makna nya, sehingga, akan lebih terarah tindakan-tindakan orang-orang yang memiliki peranan penting di masyarakat, bangsa, dan negaranya.